首页>
外文OA文献
>Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Berbeda antara Barita Acara Pemeriksaan di Penyidik dengan Keterangan Saksi di Persidangan terhadap Putusan Hakim Nomor 465/pid.b/2009/pn.bjn
【2h】
Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Berbeda antara Barita Acara Pemeriksaan di Penyidik dengan Keterangan Saksi di Persidangan terhadap Putusan Hakim Nomor 465/pid.b/2009/pn.bjn
SIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Berbeda Antara Berita Acara Pemeriksaan Di Penyidik Dengan Keterangan Saksi Di Persidangan Terhadap Putusan Hakim Nomor 465/PID.B/2009/PN.BJN. Disini penulis meneliti mulai dari Berita Acara Pemeriksaan kepolisian, Surat Dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan, hingga Putusan pengadilan terkait kasus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yakni meneliti kasus asusila yang diputus pidana selama 3 tahun berdasarkan pasal 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak.Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa keterangan saksi yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan dengan keterangan saksi di persidangan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian karena keterangan saksi yang bersumber dari orang lain maka tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Keterangan saksi yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dengan keterangan saksi di persidangan tidak berpengaruh terhadap putusan hakim nomor 465/PID.B/2009/PN.BJN, adanya rekayasa keterangan saksi yang bertujuan untuk memberikan keterangan palsu. Dari penelitian ini diharapkan ke depan dapat tercipta putusan-putusan hakim yang tidakmeninggalkanteori demi menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.
展开▼